Penculikan Anak: Delik Hukum dan Pencegahannya
Penculikan (Menschenroof) adalah salah satu bentuk kejahatan yang diatur dalam peraturan di Indonesia. Penculikan adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih jika korban penculikan adalah anak. Menurut UU Perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut data Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) mencatat bahwa pada tahun 2017 jumlah kasus penculikan dan kehilangan anak adalah 196 kasus. Beberapa hari ini, masyarkat kembali dirisaukan karena kejadian penculikan anak di Bekasi yang mana pelakunya adalah seorang ibu (pengemis) namun pelaku tersebut telah ditangkap dan bayi yang diculik telah bertemu orangtuanya kembali. Menurut hemat Penulis, 2 (dua) alasan utamq seseorang melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi dan alasan seksual. Pelaku menculik lalu meminta sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban setelahnya pelaku akan membebaskan korban ataupun pelaku ingin mem...